Syarat Pilkada Berubah, Ini Tanggapan KPU Terhadap Putusan MK

Konferensi Pers Perkembangan Tahapan Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa 20 Agustus 2024 (Foto : KPU RI)

Jakarta, jejakcakrawala – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon putusan Mahkamah Kontitusi terkait soal syarat batas usia calon kepala daerah dan syarat pengusungan calon. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. pernyataan ini disampaikan KPU dalam Konferensi pers yang digelar di Jakarta pada selasa (19/08/2024) malam.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan akan mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah Sebelum mengeluarkan keputusan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.

“Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya menambahkan

Afifuddin mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan memastikan pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut.

“Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!